"(Persiapan) nggak ada, saya nggak tahu mereka (jaksa) yang tanya, (nggak ada yang diungkap) mengalir pertanyaan jaksa aja," kata Arief saat tiba di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
Untuk diketahui, dalam dakwaan, Wahyu Setiawan menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo, dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Ketika ditanya perihal gratifikasi Wahyu, Arief mengaku tak tahu-menahu.
"Nggak tahu, nggak tahu (soal gratifikasi)," kata Arief.
Saat ini, sidang pemeriksaan saksi sedang berlangsung. Arief dan Hasyim juga sudah disumpah oleh majelis hakim.
"Bismillahirrahmanirrahim, saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar, tiada yang lain daripada yang sebenarnya," ucap Arief dan Hasyim saat diambil sumpah.
Sebelumnya, jaksa KPK mengatakan sidang pemeriksaan hari ini menghadirkan tiga saksi. Ketiganya adalah Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, dan Ketua KPUD Sumsel Kelly Mariana.
"Saksi hari ini, Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, dan Kelly Mariana," ujar jaksa KPK Takdir Suhan.
(zap/azr)