Jaksa KPK meyakini mantan Menpora Imam Nahrawi menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama mantan asisten pribadi Miftahul Ulum.
Hal itu dikatakan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan Miftahul Ulum di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020). Jaksa menyebut uang gratifikasi digunakan untuk kepentingan Imam.
"Dengan adanya fakta hukum tersebut di atas, maka penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa bersama-sama Imam Nahrawi telah memiliki persamaan kehendak (meeting of mind) untuk menerima gratifikasi sejumlah Rp 8.648.435.682,00 yang akan digunakan untuk kepentingan Imam Nahrawi selaku Menpora RI," kata jaksa KPK.
Adapun peran Ulum adalah operator di lapangan yang bertugas meminta sejumlah uang ke pejabat Kemenpora. Sedangkan, Imam adalah pihak yang menikmati atas uang tersebut.
"Bahwa terdakwa selaku asisten pribadi dalam perkara ini bertindak selaku operator di lapangan yang aktif meminta sejumlah uang kepada beberapa pejabat Kemenpora RI sekaligus sebagai pihak yang menerima gratifikasi tersebut untuk kepentingan Imam Nahrawi," kata jaksa.
"Sedangkan Imam Nahrawi bertindak selaku intellectual dader yaitu sebagai pihak yang memiliki kewenangan sebagai Menpora (penyelenggara negara) sekaligus selaku pengguna anggaran di Kemenpora RI," ungkap jaksa.