Jaksa: Zarof Ricar Simpan Rp 915 M dan 51 Kg Emas Hasil Gratifikasi di Rumah

Jaksa: Zarof Ricar Simpan Rp 915 M dan 51 Kg Emas Hasil Gratifikasi di Rumah

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 10 Feb 2025 13:29 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi dengan jumlah fantastis itu disimpan Zarof di rumahnya.

"Terdakwa menyimpan keseluruhan penerimaan uang dan emas tersebut di rumah terdakwa," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Gratifikasi itu diterima Zarof atas perannya sebagai makelar kasus di MA selama 10 tahun. Zarof diketahui bekerja di MA sejak 2012 hingga Februari 2022.

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Zarof setelah membantu mengurus perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Sebagai penyelenggara negara, kata jaksa, Zarof juga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK.

"Atas penerimaan keseluruhan uang dan emas tersebut, terdakwa juga tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan dan terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000,00 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang," papar jaksa.

Jaksa juga mengatakan kepemilikan Rp 915 miliar dan 51 kg emas oleh Zarof Ricar tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai pegawai MA. Kewajiban pelaporan pajak dari penerimaan tersebut juga tidak dilakukan Zarof.

"Terhadap penerimaan gratifikasi oleh terdakwa berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000,00 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai pada Mahkamah Agung RI dan tidak terdapat pelaporan pajak terdakwa dalam menjalankan kegiatan usaha dengan jumlah penerimaan tersebut," beber jaksa.

Zarof Ricar awalnya ditangkap Kejagung dalam kasus suap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof saat itu diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam mengurus sidang kasus Ronald di tingkat kasasi.

Penangkapan dari Zarof Ricar lalu membuka tabir lain dari perbuatan korupnya. Pasalnya, penyidik Kejagung menemukan uang tunai Rp 915 miliar saat menggeledah rumah Zarof Ricar.

Jaksa mengatakan uang-uang itu didapat Zarof atas perannya sebagai makelar kasus di MA. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan juga Sosok: Rumah Anak Bumi, dari Ridwan Manantik untuk Anak Negeri

(ygs/isa)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads