KPK Terima 802 Laporan Gratifikasi Lebaran Senilai Rp 506 Juta

KPK Terima 802 Laporan Gratifikasi Lebaran Senilai Rp 506 Juta

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 08 Mei 2025 00:15 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan telah mendapat 802 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri. Nilai taksirannya sebesar Rp 506 juta.

"KPK sampaikan bahwa sampai dengan tanggal 7 Mei ini telah menerima sejumlah 802 laporan gratifikasi terkait Hari Raya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Budi menjelaskan laporan itu disampaikan oleh 631 pelapor dari 135 instansi. Jumlah objek gratifikasi seluruhnya mencapai 954.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta," ucapnya.

KPK mengimbau kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak segala pemberian gratifikasi. Namun jika tidak bisa menolak, maka diimbau melapor ke KPK atau ke masing-masing instansi.

ADVERTISEMENT

"Apabila dalam kesempatan tersebut penyelenggara negara tidak bisa menolak, maka diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau kepada pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi," sebutnya.

(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads