Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya didakwa korupsi dengan menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar. Jaksa mengatakan Azam bersengkokol dengan pengacara korban saat melakukan perbuatan ini.
"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11.700.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Jaksa mengatakan uang itu diterima Azam dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Mereka ialah Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri Terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing," ujar jaksa.
Azam didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
Konstruksi Kasus
Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat dakwaan untuk terdakwa pengacara Oktavianus dan Bonifasius. Kasus ini bermula saat Azam ditunjuk sebagai salah satu tim penuntut umum dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum pada Kejari Jakarta Barat atas perkara tersebut dilakukan pada 15 Juli 2022. Jaksa mengatakan terdapat barang bukti nomor 1611-1641 berupa uang yang disimpan atau dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Giro atas nama RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Uang yang menjadi barang bukti itu berupa mata uang tunai rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan baht Thailand. Setelah perkara dilimpahkan oleh Azam ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lanjut jaksa, Azam diduga mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap korban investasi robot trading Fahrenheit.
Para korban robot trading itu merupakan klien Bonifasius. Jaksa mengatakan manipulasi itu dilakukan dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar.
"Dari kelebihan Rp10 miliar itu, Azam meminta bagian sekitar Rp3 miliar," ucap jaksa.
Jaksa mengatakan Azam dan Oktavianus juga bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakili Oktavianus. Manipulasi itu dilakukan dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok korban investasi bodong yang tergabung dalam paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.
(mib/dek)