Setelah pembelian LTC I sampai III, jaksa mengatakan, Pieko melakukan pertemuan dengan Dolly Parlagutan dan Arum Sabil di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019. Dalam pertemuan itu, Arum Sabil meminta uang SGD 250 ribu kepada Pieko untuk kebutuhan Dolly.
Atas permintaan itu, Pieko menukarkan uang Rp 2,5 miliar dan Rp 975 juta ke money changer Sulinggar Wirasta di Taman Sari, Jakarta Barat. Total uang yang ditukar SGD 345 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ramlin menyerahkan uang dalam amplop cokelat yang berisikan uang sejumlah SGD 345 ribu kepada Corry Lucia memintanya agar menginformasikannya kepada Edward Samantha. Setelah itu, amplop cokelat berisi uang tersebut oleh Corry Lucia dimasukkan ke paper bag dan langsung dibawa menuju Kantor PTPN III (Persero) Holding," jelas jaksa.
Setelah menerima uang dari Ramlin, jaksa menyebut Pieko menghubungi Kadek dengan mengatakan 'apakah contoh gula sudah diambil' dan dijawab Pieko 'sudah'. Kemudian orang kepercayaan Dolly, Frengky Pribadi mengambil uang di kantor PTPN III.
Akibat perbuatan itu, Dolly dan Kadek diyakini jaksa KPK bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ibh/zap)