Suap Distribusi Gula, Eks Dirut PTPN III Dituntut 6 Tahun Penjara

Suap Distribusi Gula, Eks Dirut PTPN III Dituntut 6 Tahun Penjara

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 15:37 WIB
Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima uang SGD 345.000 (setara Rp 3,5 miliar) dari pengusaha Pieko Njotosetiadi.
Eks Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan (Ari Saputra/detikcom)

Setelah pembelian LTC I sampai III, jaksa mengatakan, Pieko melakukan pertemuan dengan Dolly Parlagutan dan Arum Sabil di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019. Dalam pertemuan itu, Arum Sabil meminta uang SGD 250 ribu kepada Pieko untuk kebutuhan Dolly.

Atas permintaan itu, Pieko menukarkan uang Rp 2,5 miliar dan Rp 975 juta ke money changer Sulinggar Wirasta di Taman Sari, Jakarta Barat. Total uang yang ditukar SGD 345 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ramlin menyerahkan uang dalam amplop cokelat yang berisikan uang sejumlah SGD 345 ribu kepada Corry Lucia memintanya agar menginformasikannya kepada Edward Samantha. Setelah itu, amplop cokelat berisi uang tersebut oleh Corry Lucia dimasukkan ke paper bag dan langsung dibawa menuju Kantor PTPN III (Persero) Holding," jelas jaksa.

Setelah menerima uang dari Ramlin, jaksa menyebut Pieko menghubungi Kadek dengan mengatakan 'apakah contoh gula sudah diambil' dan dijawab Pieko 'sudah'. Kemudian orang kepercayaan Dolly, Frengky Pribadi mengambil uang di kantor PTPN III.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatan itu, Dolly dan Kadek diyakini jaksa KPK bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(ibh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads