Terbukti Suap Eks Dirut PTPN III, Pengusaha Pieko Divonis 16 Bulan Penjara

Terbukti Suap Eks Dirut PTPN III, Pengusaha Pieko Divonis 16 Bulan Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 03 Feb 2020 16:19 WIB
Terdakwa kasus suap distribusi gula Pieko Njotosetiadi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disidang terkait suap distribusi gula di PTPN III.
Pieko Njotosetiadi divonis 1 tahun 4 bulan penjara (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Pieko dinyatakan bersalah memberi suap kepada eks Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan.

"Menyatakan terdakwa Pieko Njotosetiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Iim Nurohim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Pieko memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada Dolly Parlagutan melalui Direktur Pemasaran PTPN III Persero, I Kadek Kertha Laksana. Uang tersebut diberikan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PTPN III merupakan BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. PTPN III sebagai perusahaan induk mempunyai anak perusahaan perkebunan, yaitu PTPN I sampai PTPN XIV.

Kasus ini disebut bermula saat Kertha berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk long term contract (LTC) atau kontak penjualan jangka panjang. Dolly pun setuju dengan sistem pola pemasaran itu setelah mendengar pertimbangan dari para direksi.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, I Kadek Kertha Laksana melalui surat nomor: HFP/PTPN/933.1/2019 mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme LTC kepada beberapa perusahaan yaitu PT Fajar Mulia Transindo, PT Citra Gemini Mulia, PT Agro Tani Sentosa, PT Agro Tani Nusantara, PT Karunia Pesona Indoraya, CV Indika Multi Karya, PT Mitra Bumdes Nusantara dan CV Lintang Nusa. Dalam surat tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perdagangan gula yang berminat ikut dalam pendistribusian gula dengan mekanisme LTC.

Atas sistem pola pemasaran itu, hakim mengatakan PT Fajar Mulai Transindo memenuhi persyaratan karena perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III. Syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.

Setelah itu, Dolly mengarahkan agar gula milik petani diserahkan PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia milik anak Pieko bernama Vinsen Njotosetiadi. Sedangkan gula milik PTPN III Holding diserahkan penjualannya kepada PT KPBN.

Kemudian Pieko melakukan pertemuan dengan Dolly Parlagutan dan Arum Sabil di hotel Shangri-La Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk kebutuhan Dolly dan disanggupi Pieko.

Untuk memenuhi permintaan itu, Pieko disebut jaksa menukar rupiah ke dolar Singapura senilai SGD 345.000 ke Fredy Tandouw selaku pemilik money changer Sulinggar Wirasta di Taman Sari, Jakarta Barat. Uang itu diantar orang kepercayaan Pieko, Ramli, untuk diserahkan kepada Kadek.

Selain Dolly, Pieko juga memberikan uang SGD 190.300 kepada Komisaris Utama PTPN VI M Syarkawi Rauf. Uang tersebut membuat kajian untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaan Pieko.

Atas perbuatan itu, Pieko bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak Video "Pemerintah Jawab 'Dalil Dewas Lemahkan KPK' Saat Sidang MK"

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads