Jaksa kemudian menanyakan dana Rp 1,5 miliar itu untuk lobi Wahyu Setiawan saja atau ada pihak lain. Menurut Saeful, dana Rp 1,5 miliar itu dipahaminya untuk kebutuhan melobi seluruh Komisioner KPU.
"Wahyu menyampaikan, Rp 1,5 miliar untuk diri sendiri atau akan diserahkan ke pihak lain?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemahaman kami akan didistribusikan. Tapi terakhir ketika tanya ke Wahyu melalui Bu Tio jawaban Wahyu adalah belum sempat didistribusikan ke semua komisioner," jawabnya.
"Apa ada statement Wahyu nanti uang akan didistribusikan ke pihak lain?" tanya jaksa dijawab 'tidak' oleh Saeful.
Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.
(ibh/zap)