Saat Pengacara Hasto Bergantian Jawab soal Hasto Bentak Kader PDIP

Saat Pengacara Hasto Bergantian Jawab soal Hasto Bentak Kader PDIP

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 07 Mei 2025 20:44 WIB
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. (Mulia/detikcom)
Foto: Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Kader PDIP yang juga mantan Anggota DPR Riezky Aprilia blak-blakan pernah dibentak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Peristiwa itu disebut Riezky saat dirinya bertanya ke Hasto soal adanya permintaan agar mundur dari PAW dan digantikan Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Riezky saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dalam kesaksiannya, Riezky menyebut peristiwa itu terjadi pada 27 September 2019 di Kantor DPP PDIP Jakarta usai dirinya menerima surat undangan konsolidasi.

Pada intinya, menurut Riezky, Hasto memintanya mundur sebagai Anggota DPR untuk digantikan Harun Masiku. Riezky mengatakan saat itu perdebatan terjadi sampai Hasto membentaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selepas persidangan, para wartawan langsung berupaya menanyakan tentang detail peristiwa tersebut ke Hasto dan tim kuasa hukumnya. Akan tetapi Hasto langsung meninggalkan pengadilan untuk kembali ke rumah tahanan.

"Mas Hasto, tadi kan sempat di, ketika saksi cerita soal BAP (berita acara pemeriksaan), tadi kan sempat katanya Mas Hasto membentak, marah gitu?" tanya wartawan.

ADVERTISEMENT

Tersisalah tim kuasa hukum Hasto yaitu Ronny Talapessy, Patra M Zen, dan Febri Diansyah. Apa kata mereka?

"Saya pikir begini, ada dari persidangan hari ini, ada dua peristiwa yang terungkap di persidangan. Peristiwa pertama adalah pertemuan di Singapura. Dari fakta persidangan, bahwa pertemuan di Singapura itu atas permintaan saudara Donny. Inisiatif dari saudara Donny," ujar Ronny.

Donny yang dimaksud Ronny adalah Donny Tri Istiqomah yang juga kader PDIP. Dalam kasus ini Donny juga sudah dijerat KPK sebagai tersangka.

Setelahnya Ronny menjelaskan perihal Riezky yang diundang Hasto. Menurutnya, saat itu pemanggilan terhadap Riezky adalah terkait penugasan partai.

"Kemudian yang kedua, bicara soal peristiwa di mana di Saudara Riezky diundang itu dalam rangka penugasan partai. Apa yang dilakukan oleh Sekjen PDI Perjuangan dalam hal ini adalah perbuatan melaksanakan tugas partai sebagai sekjen," kata Ronny.

"Jadi, menurut kami bahwa persidangan hari ini juga pun mengungkap bahwa dana operasional itu dari Harun Masiku. Tadi saksi juga mengiyakan, karena itu sungguh. Jadi teman-teman, terkait dengan dakwaan ini adalah suap. Bahwa saksi yang dihadirkan menurut kami tidak bisa menjelaskan terkait dengan peristiwa suap. Dan tidak ada kaitannya dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto," imbuhnya.

Ronny mengatakan apa yang dilakukan Hasto hanya melaksanakan tugas sebagai sekjen partai yang didasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan apa yang dilakukan Hasto sah sebagai sekjen partai.

"Kalau apa yang dilakukan Mas Hasto itu adalah sebagai sekjen partai. Dan itu sah-sah saja dalam hal ini melaksanakan tugas sebagai sekjen partai. Karena ada apa? Ada Putusan Mahkamah Agung. Ada fatwa MA. Itu yang dilaksanakan oleh Mas Hasto," ujar Ronny.

"Jadi, dua peristiwa ini harus kita lihat bahwa ini bukan perbuatan pribadi. Jika Mas Hasto ketemu sama Saudara Riezky, karena perbuatan dari Mas Hasto ini adalah sebagai sekjen partai dalam hal melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan fatwa Mahkamah Agung," tambahnya.

Usai Ronny, Patra menimpali. Menurutnya, kesaksian Riezky dalam persidangan tidak memberatkan Hasto dan tidak berkaitan langsung dengan perkara yang didakwakan pada Hasto.

"Sekali lagi, ini kasus suap. Bukan kasus sengketa pemilu. Bukan perkara pengganti antarwaktu. Bukan perkara sengketa partai. Ini perkara suap," kata Patra.

"Sudah 8 orang saksi sejak awal sampai Riezky dipanggil. Pertanyaannya, siapa yang melihat langsung? Mengalami langsung? Mengetahui langsung bahwa Pak Hasto Kristianto terlibat? Nggak ada. Itulah yang disebut dari awal oleh Pak Sekjen, Pak Hasto, oleh tim penasihat hukum. Ini perkara daur ulang. Tapi dengan terdakwa yang berbeda," imbuhnya.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, kemudian juga berkomentar. Menurut Febri, ada pencampuradukan fakta dan asumsi dalam perkara ini.

"Saya menambahkan saja ya. Teman-teman semua, sebelum persidangan ini dimulai. Ketika kami sudah mempelajari dan membaca berkas perkara yang diberikan oleh KPK, tentu saja. Kami sudah melihat ada pencampuradukan yang sangat banyak antara fakta dengan asumsi," ujar Febri.

"Bahkan fakta yang benar dan tidak benar juga campur aduk. Sampai dengan persidangan tadi, kita melihat secara jernih. Kita lihat secara terang bahwa sebagian besar dari keterangan saksi di BAP dan kesimpulan-kesimpulan saksi terkait dengan seolah-olah Pak Hasto menugaskan Saeful, menugaskan Donny. Itu diakui adalah asumsi," tambahnya.

Febri pun berharap akan ada lebih banyak fakta yang terungkap dalam sidang selanjutnya. Sebagai informasi, sidang Hasto akan kembali digelar Kamis besok (8/5) dengan agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa.

"Mungkin itu dulu, nanti ada dua sidang berikutnya besok dan lusa ya. Kami berharap lebih banyak fakta yang terungkap dan lebih banyak asumsi yang bisa kita eliminir agar putusan nanti betul-betul putusan yang sesuai dengan hukum. Itu ya, terima kasih teman-teman," sebut Febri.

(mib/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads