Bawa Map Merah ke KPK, Pengacara Ungkap Hasto Masih Urusi PDIP

Bawa Map Merah ke KPK, Pengacara Ungkap Hasto Masih Urusi PDIP

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 06 Mar 2025 11:04 WIB
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (Adrial Akbar/detikcom).
Foto: Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (Adrial Akbar/detikcom).
Jakarta -

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya masih mengurusi PDIP meski saat ini ditahan KPK. Ronny mengaku bertemu Hasto setiap hari untuk menyampaikan perkembangan politik.

"Ya, masih. Masih (Hasto mengurusi partai). Makanya saya sampaikan bahwa semua kegiatan partai, Mas Hasto masih tetap terlibat," kata Ronny di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Ronny mengangkat map merah dengan logo PDIP saat memberikan penjelasan ini.

Ronny mengatakan, Hasto melakukan hal ini karena agenda partai harus tetap berjalan. PDIP memang tidak menunjuk Plt Sekjen usai Hasto ditahan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mas Hasto Kristiyanto dalam penahanan ini, saya setiap hari bertemu dan beberapa agenda politik selalu disampaikan kepada Mas Hasto, karena beberapa agenda partai itu harus berjalan," sebutnya.

Ronny menjelaskan, dirinya selalu berbincang dengan Hasto untuk menyampaikan perkembangan situasi politik dan kegiatan partai lainnya. Urusan kepartaian itu disampaikan Hasto melalui Ronny.

ADVERTISEMENT

"Ini perlu diketahui bahwa kami sering berbincang, update tentang situasi politik, dan kegiatan-kegiatan partai tetap beliau perhatikan, dan saya setiap hari update," kata Ronny yang juga ditunjuk menjadi salah satu jubir PDIP.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.

Simak juga Video: Pengacara Dengar KPK Akan Bawa Hasto ke Pengadilan: Kita Protes

(ial/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads