Perihal 'DP penghijauan' Rp 600 juta itu, sebelumnya terungkap ketika Hasto diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PAW anggota DPR, Kamis (16/4). Saat itu jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hasto, yang menyebutkan ada percakapan soal uang dengan Saeful.
Hasto mengatakan percakapan itu perihal permintaan uang terkait program penghijauan di lingkungan kantor-kantor PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada di BAP, apakah Saudara pernah berkomunikasi via WA dengan terdakwa 16 Desember 2019 ada kata-kata dari Saudara 'tadi ada 600 yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu', benar tidak?," tanya jaksa Takdir ke Hasto yang diperiksa sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4).
"Benar sekali karena saat itu Saeful datang ke saya dan partai merencanakan ultah partai pada 10 Januari 2020, di mana tanggal 10 Januari bertepatan dengan hari menanam pohon sedunia, partai merencanakan penghijauan serentak, gerakan mencintai bumi termasuk kami juga keluarkan instruksi secara resmi kepada seluruh jajaran partai untuk menjalankan penghijauan di kantor-kantor partai," ungkap Hasto.
"Di kantor pusat kami bangun banyak vertical garden dan saya merencanakan anggaran Rp 600 juta untuk penghijauan di kantor partai, kami buat 5 vertical garden," lanjut Hasto.
Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.
(ibh/aud)