Jaksa kemudian menanyakan soal pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan. Uang itu diberikan Saeful dengan meminta tolong kepada sopirnya untuk diserahkan ke Wahyu.
"Pemberian tersebut berikan ke Wahyu melalui Tio, tanggal 17. Saya contohkan ini siangnya suruh sopir untuk berikan ke Tio uang yang sudah ditukarkan, Padahal sore-malamnya ketemu dengan Wahyu kenapa nggak diberikan langsung?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat itu pertemuan itu saya di Pasar Minggu macet, saya khawatir tidak ngejar ke sana untuk langkah antisipasi sopir saya sudah di Plaza Indonesia yang penting langkah antisipasi saya serahkan ke Bu Tio," kata Saeful.
"Memang ada omongan dengan Tio untuk penyerahan ini emang diserahkan atau emang Wahyu nggak mau terima langsung?" tanya jaksa dijawab 'diserahkan saja' oleh Saeful.
Saeful didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dapil I Sumsel kepada Harun Masiku dapil I Sumel.
(ibh/zap)