Saksi Sebut Wahyu Setiawan Merasa Terbebani Terima Uang Terkait PAW PDIP

Sidang Penyuap Eks Komisioner KPU

Saksi Sebut Wahyu Setiawan Merasa Terbebani Terima Uang Terkait PAW PDIP

Ibnu Hariyanto, Zunita Putri - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 15:28 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan kembali diperiksa KPK. Kali ini ia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Foto Wahyu Setiawan (Rompi Oranye): Ari Saputra
Jakarta -

Kuasa hukum PDIP Donny Tri Istimoqah mengungkapkan pernah bertemu mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Donny menyebut pertemuan itu membahas soal permohonan surat PDIP yang meminta Caleg terpilih PDIP Riezky Aprilia digantikan Harun Masiku.

Donny mengatakan pertemuan dengan Wahyu itu dilakukan di kantor Wahyu Setiawan Januari 2020. Donny menjelaskan dalam pertemuan itu, Wahyu memberikan saran soal pemohonan PAW DPR yang diajukan PDIP.

"Awalnya dia menjelaskan bahwa untuk merayu saya intinya ayolah jangan menggunakan mekanisme pergantian Caleg terpilih, menggunakan PAW. Nah, saya tetap bertahan pada teori saya, kata-kata PAW itu Riezky Aprilia itu harus dipecat, pemecatan itu sudah bukan langkah hukum itu sudah mekanisme internal partai," kata Donny saat bersaksi di sidang kasus suap PAW melalui telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Donny, jika menggunakan mekanisme PAW maka Riezky Aprilia harus mengundurkan diri atau dipecat. Selain itu, Donny mengaku mekanisme PAW yang mengharuskan memecat Riezky itu tidak disetujui oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Kalau saya disampaikan ke Pak Sekjen itu dan saya sudah pernah sampaikan, Pak Sekjen marah besar, itu adalah melaksanakan perintah hukum, jangan ikut campuri mekanisme internal partai. Saya bilang ke Wahyu opsi PAW bisa dilaksanakan karena PAW Reizky Aprilia mengundurkan diri atau dipecat. Riezky tidak mungkin mengundurkan diri dan tidak mungkin dipecat karena pemecatan bukan langkah hukum dan ditolak keras oleh Pak Sekjen," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Donny mengaku pertemuannya dengan Wahyu itu tidak menemukan titik terang terkait persoalan permohonan PDIP ke KPU tersebut. Namun, Donny menyebut Wahyu mengaku terbebani karena telanjur menerima uang dari Saeful Bahri.

"Wahyu apakah menyampaikan sudah terbebani dengan pemberian dari terdakwa?" tanya jaksa.

"kalimatnya pakai bahasa jawa. 'la piye maneh Don, aku wes terlanjur terima duit dari Saeful' (ya bagaimana lagi Don, aku sudah terlanjur terima duit dari Saeful)," jawab Donny yang menirukan percakapannya dengan Wahyu kala itu.

Karena itu, Donny meminta kepada Wahyu agar mengusahakan ke Ketua KPU Arief Budiman agar dilakukan lagi rapat pleno membahas permohonan PDIP. Bahkan, Donny mengaku akan mengajukan gugatan ke PTUN jika permohonan PDIP itu tetap ditolak KPU.

"Saya bilang mas, coba tolong lobi ke Ketua KPU sekali lagi rapat pleno sekali lagi dan izinkan saya untuk menjelaskan langkah detail seperti apa mekanismenya. Ini bisa dilaksanakan tanpa perlu PAW, tolong, saya minta tolong. Kalau tetap nggak bisa ya mas gimana lagi, kalau memang ditolak KPU akan saya gugat ke PTUN," tuturnya.

Dalam sidang ini, Saeful Bahri duduk sebagai terdakwa. Saeful didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dapil I Sumsel kepada Harun Masiku dapil I Sumsel.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads