KPK mengatakan kini perihal penahanan terhadap Romahurmuziy alias Rommy menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA). Sebab, KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memotong vonis Romahurmuziy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
"Dengan demikian, terkait penahanan terdakwa, setelah JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Ali mengatakan ketentuan itu diatur dalam Pasal 253 KUHAP ayat (4 ). Berikut ini bunyi pasal tersebut:
Pasal 253 ayat 4, berbunyi:
Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi.
Ali mengatakan MA mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan di tingkat kasasi. Menurut Ali, MA bisa melakukan penahanan selama 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari sebagaimana ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP.
"Apabila mengacu pada Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP, maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat kasasi selama 50 hari dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari serta dapat pula di lakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," ujar Ali.