Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Bui, Hakim Agung Gazalba Ajukan Kasasi

Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Bui, Hakim Agung Gazalba Ajukan Kasasi

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 15 Jan 2025 16:26 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Hakim Agung nonaktif itu menjalani sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dengan manghadirkan 2 orang dari perusahaan money changer (penukaran mata uang asing).
Gazalba Saleh (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Gazalba kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Permohonan kasasi," demikian tertulis dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Gazalba mengajukan kasasi pada 8 Januari 2025. Termohon dalam kasasi ini ialah jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Gazalba divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

ADVERTISEMENT

Gazalba tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, hakim PT DKI memperberat vonis Gazalba.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua," bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, Jumat (27/12/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut putusan hakim

Selain itu, hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar Rp 500 juta. Apabila Gazalba tidak membayar dalam 1 bulan sesudah putusan inkrah, diganti pidana selama 2 tahun.

Simak Video: Tok! Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]



(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads