Sebelumnya diberitakan, pengacara Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail mengaku tak ada masalah jika KPK mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT DKI Jakarta. Namun Maqdir berharap penahanan terhadap kliennya tidak diperpanjang.
"Ya nggak ada masalah, mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi. Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (29/4).
Terkait penahanan terhadap Romahurmuziy ini, Maqdir sebelumnya mengklaim kliennya seharusnya bebas pada 30 April 2020. Hal itu mengacu pada pada putusan PT DKI Jakarta tersebut.
KPK mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat hukuman Romahurmuziy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.
(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini