Ajukan Kasasi atas Vonis Rommy Jadi 1 Tahun, KPK: Kewenangan Penahanan di MA

Ajukan Kasasi atas Vonis Rommy Jadi 1 Tahun, KPK: Kewenangan Penahanan di MA

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 15:40 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonisΒ pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.
Romahurmuziy (Sigid Kurniawan/Antara Foto)


Sebelumnya diberitakan, pengacara Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail mengaku tak ada masalah jika KPK mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT DKI Jakarta. Namun Maqdir berharap penahanan terhadap kliennya tidak diperpanjang.

"Ya nggak ada masalah, mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi. Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (29/4).

Terkait penahanan terhadap Romahurmuziy ini, Maqdir sebelumnya mengklaim kliennya seharusnya bebas pada 30 April 2020. Hal itu mengacu pada pada putusan PT DKI Jakarta tersebut.

KPK mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat hukuman Romahurmuziy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.


(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads