Sepanjang 2019, sampai April 2019, sudah 3 kali aparat penegak hukum, baik dari Polda Kalteng maupun Polresta Palangka Raya, melakukan penegakan hukum. Saat ditangkap, tak ada barang bukti melekat pada Saleh. Bahkan tak ada uang di bank atas nama dirinya. Saleh sudah punya kaki-tangan yang menggerakkan bisnis haram narkoba.
Kasus kepemilikan senpi ilegal Saleh saat ini sudah inkrah sejak 10 Februari 2020. Saleh saat ini masih berada di balik jeruji penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru, penggerebekan dilakukan pada Kamis (23/4). Penggerebekan tidak berjalan mulus karena petugas sempat dihadang 50 pria yang membawa parang. Para bandar yang kemungkinan sudah mendapat info ada penggerebekan lalu kabur lewat jalur sungai.
![]() |
Polisi menangkap 5 orang mata-mata yang juga sekaligus sempat menghadang petugas. Selain itu disita 16 paket sabu, 20 alat isap sabu, senapan, senjata tajam katana, dan uang tunai Rp 16 juta.
Kampung narkoba ini pun dibakar. Polisi juga masih mengembangkan kasusnya.
(jbr/isa)