'Robin Hood' dari kampung narkoba ala milik kartel Kolombia di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Salihin alias Saleh, ditangkap polisi pada 2019. Usai Saleh ditangkap, istrinya juga ditangkap polisi terkait sabu.
"Sepanjang tahun 2019 sampai dengan April 2020 sudah 3 kali aparat penegak hukum baik dari Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya melakukan penegakan hukum," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri kepada detikcom, Selasa (28/4/2020).
Polresta Palangka Raya tidak menemukan barang bukti narkoba dalam penindakan pertama. Hanya ditemukan senjata api.
"Tidak ditemukan barang bukti narkoba hanya ditemukan senjata api yang akhirnya menjadikan Saleh sebagai tersangka dengan vonis 3 tahun penjara," ujarnya.
Bisnis haram Saleh ternyata masih berjalan meski dia sudah ditangkap. Polisi kemudian kembali menggerebek lokasi itu.
"Dilakukan penegakan hukum kedua oleh Direktorat Narkoba Polda Kalteng dengan barang bukti narkoba jenis sabu sekitar 50 gram, yang menyeret istri Saleh sebagai tersangka yang saat ini prosesnya masih berjalan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dua penindakan itu, bisnis haram Saleh masih tetap berjalan. Dwi lalu memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan.
"Akhirnya pada tanggal 23 April 2020 dilakukan penegakan hukum yang ketiga," ujarnya.
Melihat Kampung Narkoba Ala Markas Kartel Kolombia:
(idh/tor)