Jakarta -
Ada Robin Hood tapi bukan dari Inggris. Robin Hood yang ini juga bukan tokoh protagonis. Ini adalah cerita Robin Hood yang terlibat di balik kampung narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang di-setting ala markas kartel narkoba Kolombia.
Robin Hood di Kalteng ini punya nama asli Salihin alias Saleh. Salihin adalah seorang penjual narkoba yang kini ditahan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Di perkampungan (narkoba) sana ada 'Robin Hood'-nya, (yaitu) penjual narkoba yang sekarang ditahan (atas kasus) kepemilikan senpi ilegal," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri lewat pesan singkat, Senin (27/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Ada Robin Hood di balik bisnis kampung narkoba ala Kolombia di Palangka Raya. Dia membuat jalan yang tadinya memakai kayu menjadi disemen (dok. Istimewa) |
Salihin pernah bercerita dalam sebulan terjual 3 kg sabu di kampung narkoba yang berada di daerah Puntun, Pahundutan, Palangka Raya itu. Jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 6 miliar sebulan.
Salihin dianggap sebagai 'Robin Hood' karena ikut membangun infrastruktur di kampung tersebut. Pemuda yang ada di sekitar markas narkoba pun kemudian diberi pekerjaan oleh Salihin.
"Ya Salihin alias Saleh yang mengaspal jalan yang tadinya kayu lalu menjadi semen sehingga pemuda-pemuda sana yang tidak punya pekerjaan direkrut menjadi kaki tangannya, dijadikan pengedar dan penjaga pos-pos yang ada di jalur itu, keluar-masuk kampung hanya ada 1 jalur itu saja," bebernya.
Tower intai di kampung narkoba juga ikut dibakar (dok. Istimewa) |
Dwi mengatakan Salihin ditangkap atas kasus kepemilikan senpi rakitan. Meski dikenal sebagai penjual narkoba, tak ditemukan barang bukti padanya.
Salihin sudah punya kaki-tangan yang menggerakkan bisnis haram narkoba. Bahkan tak ada uang di bank atas nama dirinya.
Melihat Kampung Narkoba Ala Markas Kartel Kolombia:
"Salihin atau Saleh bandar yang tidak pernah ada sabu di badannya semua mekanis penjualan sudah berjalan sehingga saat Saleh ditangkap di rumahnya tahun 2019 tidak ada barang bukti sabu, yang ditemukan hanya senpi rakitan dan semua tabungannya pun tidak ada satu pun atas nama Saleh dan Salihin," ungkap Dwi.
Bisnis haram di kampung narkoba tersebut diduga dijalankan kerabat Salihin. Salihin sendiri sudah sedang menjalani masa hukuman penjara 2 tahun atas kasus senpi ilegal tersebut.
Denah kampung narkoba di Kalteng yang digerebek Polresta Palangka Raya (dok. Istimewa) |
Pengungkapan kampung narkoba ini bermula dari pengembangan kasus seorang perempuan yang kedapatan memiliki 4 butir ekstasi. Polresta Palangka Raya lalu menggerebek lokasi namun mendapatkan perlawanan dari puluhan orang yang membawa parang.
Akses menuju ke kampung narkoba juga berliku dan jaraknya mencapai 3 km dari tepi jalan. Sepanjang akses menuju kampung narkoba tersebut telah dibuat sistem keamanan berupa tower intai dan tiga lapis gerbang.
Mata-mata yang bekerja kepada para bandar pun dibekali handy talkie (HT). Mereka dapat melaporkan kehadiran pihak yang mengancam bisnis haram tersebut lewat HT. Terbukti, saat petugas menggerebek Kamis (23/4) lalu, para bandar kabur lewat jalur sungai.
Foto: (dok. Istimewa) |
Saat Polresta Palangka Raya bersama Brimob dan Sabhara Polda Kalteng kembali datang ke lokasi diringkus 5 orang mata-mata yang sempat menghadang petugas. Selainitu, petugas mengamankan 16 paket sabu, 20 alat isap sabu, senapan, senjata tajam katana, dan uang tunai Rp 16 juta.
Polisi lalu membakar kampung narkoba ini. Kasusnya pun terus diselidiki.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini