Indonesia dan Negara-negara yang Bebaskan Tahanan Gegara Corona

Round-Up

Indonesia dan Negara-negara yang Bebaskan Tahanan Gegara Corona

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 18 Apr 2020 06:38 WIB
Overkapasitas lapas yang ditunjukkan Menkumham Yasonna, perlu dibebaskan dulu di era Corona. (Dok Kemenkum HAM)
Foto ilustrasi: kondisi overkapasitas di bui, ditunjukkan Menkumham Yasonna Laoly. (Dok Istimewa)

1. Turki

Parlemen Turki menyetujui aturan hukum yang mengizinkan pembebasan puluhan ribu napi demi menghindari bahaya COVID-19. Aturan ini disetujui setelah 17 napi di sejumlah penjara Turki positif virus Corona, dengan tiga napi di antaranya meninggal.

"Rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) setelah disetujui," sebut Sidang Umum Parlemen Turki melalui akun Twitternya, seperti dilansir AFP, Selasa (14/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan hukum ini membuka jalan bagi pembebasan sementara untuk sekitar 45 ribu napi demi membatasi penyebaran virus Corona. Para napi yang memenuhi syarat, akan dibebaskan kendali yudisial yang berlaku hingga akhir Mei. Napi kasus pembunuhan, kejahatan seks dan tindak pidana narkoba tidak akan ikut dibebaskan di bawah aturan hukum ini.

ADVERTISEMENT

Aturan hukum ini dikritik Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International karena para napi yang didakwa pasal anti-terorisme yang kontroversial tidak diikutsertakan. Kelompok-kelompok HAM juga mengecam pengecualian bagi para jurnalis, politikus dan pengacara yang ditahan tanpa dakwaan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads