1. Turki
Parlemen Turki menyetujui aturan hukum yang mengizinkan pembebasan puluhan ribu napi demi menghindari bahaya COVID-19. Aturan ini disetujui setelah 17 napi di sejumlah penjara Turki positif virus Corona, dengan tiga napi di antaranya meninggal.
"Rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) setelah disetujui," sebut Sidang Umum Parlemen Turki melalui akun Twitternya, seperti dilansir AFP, Selasa (14/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan hukum ini membuka jalan bagi pembebasan sementara untuk sekitar 45 ribu napi demi membatasi penyebaran virus Corona. Para napi yang memenuhi syarat, akan dibebaskan kendali yudisial yang berlaku hingga akhir Mei. Napi kasus pembunuhan, kejahatan seks dan tindak pidana narkoba tidak akan ikut dibebaskan di bawah aturan hukum ini.
Aturan hukum ini dikritik Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International karena para napi yang didakwa pasal anti-terorisme yang kontroversial tidak diikutsertakan. Kelompok-kelompok HAM juga mengecam pengecualian bagi para jurnalis, politikus dan pengacara yang ditahan tanpa dakwaan.