Cegah Penyebaran Corona, Turki Akan Bebaskan Puluhan Ribu Napi

Cegah Penyebaran Corona, Turki Akan Bebaskan Puluhan Ribu Napi

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 15:56 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi (Thinkstock)
Ankara -

Parlemen Turki menyetujui aturan hukum yang mengizinkan pembebasan puluhan ribu narapidana (napi) sebagai langkah keselamatan dalam membatasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Aturan ini disetujui setelah 17 napi di sejumlah penjara Turki positif virus Corona, dengan tiga napi di antaranya meninggal.

"Rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) setelah disetujui," sebut Sidang Umum Parlemen Turki melalui akun Twitternya, seperti dilansir AFP, Selasa (14/4/2020).

Aturan hukum baru ini berlaku untuk beberapa jenis napi, termasuk napi wanita yang hamil dan napi berusia lanjut (lansia) dengan penyakit bawaan. Napi kasus pembunuhan, kejahatan seks dan tindak pidana narkoba tidak akan ikut dibebaskan di bawah aturan hukum ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Parlemen Turki, Sureyya Sadi Bilgic, seperti dilansir Al Jazeera, menyebut aturan hukum ini diloloskan parlemen dengan 279 suara mendukung dan 51 suara menolak. Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang menaungi Presiden Recep Tayyip Erdogan dan sekutunya, MHP, turut mendukung aturan hukum ini.

Aturan hukum ini membuka jalan bagi pembebasan sementara untuk sekitar 45 ribu napi demi membatasi penyebaran virus Corona. Para napi yang memenuhi syarat, akan dibebaskan kendali yudisial yang berlaku hingga akhir Mei. Kementerian Kehakiman Turki akan bisa memperpanjang periodenya sebanyak dua kali, dengan masing-masing mencapai maksimum dua bulan.

ADVERTISEMENT

Sekitar 45 ribu napi lainnya akan dibebaskan secara permanen di bawah aturan hukum terpisah, yang bertujuan mengurangi kepadatan di dalam penjara.

Di sisi lain, aturan hukum ini dikritik Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International karena para napi yang didakwa pasal anti-terorisme yang kontroversial tidak diikutsertakan. Kelompok-kelompok HAM juga mengecam pengecualian bagi para jurnalis, politikus dan pengacara yang ditahan tanpa dakwaan.

"Banyak orang dipenjara karena mereka mempraktikkan hak-hak mereka -- mereka tidak melakukan tindak kriminal -- mereka tidak diikutsertakan karena pemerintah memilih untuk menggunakan undang-undang antiterorisme yang sangat fleksibel, terlalu luas dan tidak jelas," sebut Andrew Gardner dari Amnesty International.

Menteri Kehakiman Turki, Abdulhamit Gul, menyebut total 17 narapidana di lima penjara terbuka di Turki telah terinfeksi virus Corona. Tiga narapidana di antaranya telah meninggal dunia. Sebanyak 13 narapidana lainnya dalam kondisi baik di rumah sakit, sementara satu narapidana dengan riwayat penyakit kronis ada dalam perawatan intensif.

Sejauh ini, lebih dari 61 ribu kasus virus Corona terkonfirmasi di wilayah Turki, dengan nyaris 1.300 orang meninggal dunia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads