Parlemen Turki menyetujui aturan hukum yang mengizinkan pembebasan puluhan ribu narapidana (napi) sebagai langkah keselamatan dalam membatasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Aturan ini disetujui setelah 17 napi di sejumlah penjara Turki positif virus Corona, dengan tiga napi di antaranya meninggal.
"Rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) setelah disetujui," sebut Sidang Umum Parlemen Turki melalui akun Twitternya, seperti dilansir AFP, Selasa (14/4/2020).
Aturan hukum baru ini berlaku untuk beberapa jenis napi, termasuk napi wanita yang hamil dan napi berusia lanjut (lansia) dengan penyakit bawaan. Napi kasus pembunuhan, kejahatan seks dan tindak pidana narkoba tidak akan ikut dibebaskan di bawah aturan hukum ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Parlemen Turki, Sureyya Sadi Bilgic, seperti dilansir Al Jazeera, menyebut aturan hukum ini diloloskan parlemen dengan 279 suara mendukung dan 51 suara menolak. Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang menaungi Presiden Recep Tayyip Erdogan dan sekutunya, MHP, turut mendukung aturan hukum ini.
Aturan hukum ini membuka jalan bagi pembebasan sementara untuk sekitar 45 ribu napi demi membatasi penyebaran virus Corona. Para napi yang memenuhi syarat, akan dibebaskan kendali yudisial yang berlaku hingga akhir Mei. Kementerian Kehakiman Turki akan bisa memperpanjang periodenya sebanyak dua kali, dengan masing-masing mencapai maksimum dua bulan.
Sekitar 45 ribu napi lainnya akan dibebaskan secara permanen di bawah aturan hukum terpisah, yang bertujuan mengurangi kepadatan di dalam penjara.