Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diberlakukan mulai Jumat, 10 April 2020. Menjelang diberlakukannya PSBB tersebut, Polda Metro Jaya menyusun standard operating procedure (SOP) penindakan untuk menyikapi aturan dalam PSBB sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Dalam hal ini Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemrov DKI dan Kodam Jaya kami sudah melakukan rakor terkait dengan rencana langkah penyikapan PSBB tersebut. Memang sudah diputuskan oleh Gubernur bahwa PSBB ini berlaku mulai tanggal 10 April dan akan berlaku 14 hari dan hal ini bisa diperpanjang menyesuaikan perkembangan situasi ke depan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2020).
Irjen Nana mengatakan PSBB ini merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, kata dia, pihaknya akan melakukan langkah-langkah PSBB dalam rangka penanganan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah pertama terkait upaya pencegahan, ini langkah efektif untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Langkah ini akan kita lakukan secara masif mulai dari Polda Metro Jaya, Pemprov DKI, Kodam Jaya, sampai tingkat bawah untuk polisi sampai Polsek-Bhabinkamtibmas, TNI sampai Babinsa, dan dari Pemrov sampai RW-RW ini akan dilakukan secara masif dalam bentuk imbauan terkait masalah pencegahan penularan," katanya.