Jatanras Polda Metro Amankan 24 Pelaku Tawuran Bersajam di Jakarta

Jatanras Polda Metro Amankan 24 Pelaku Tawuran Bersajam di Jakarta

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 16 Mei 2025 16:18 WIB
Jatanras Polda Metro Jaya amankan puluhan pelaku tawuran di Jakarta
Jatanras Polda Metro Jaya menangkap puluhan pelaku tawuran di Jakarta. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap 24 pelaku tawuran di wilayah Jakarta. Mereka ditangkap saat Operasi Berantas Jaya 2025 di tiga lokasi wilayah Jakarta.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan puluhan orang ini ditangkap dalam tiga hari Operasi Berantas Jaya pada 13-15 Mei 2025. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti senjata tajam berupa celurit hingga busur panah.

Rohim menyampaikan, di Kelurahan Jelambar Baru, Grogol, Jakarta Barat, 13 orang berhasil ditangkap. Empat di antaranya ditahan lantaran memiliki senjata untuk menikam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 13 (tiga belas) pelaku tawuran tersebut, ada 4 (empat) orang pelaku yang dilakukan penahanan," kata Rohim dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Kemudian, sebanyak 11 orang di dua lokasi di Jakarta Timur juga ditangkap. Tiga orang di antaranya ditahan lantaran terbukti memiliki senjata tajam.

ADVERTISEMENT

"Lokasi pertama Jalan Matraman Salemba Gang IX, Kebon Manggis Matraman, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, sebanyak 7 (tujuh) pelaku tawuran," ujarnya.

"Lokasi kedua Jalan Pisangan Lama, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, sebanyak 4 (empat) orang pelaku tawuran," lanjutnya.

Jatanras Polda Metro Jaya amankan puluhan pelaku tawuran di JakartaJatanras Polda Metro Jaya sita sajam dari pelaku tawuran di Jakarta (dok. istimewa)

Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan itu adalah:

- 6 (enam) senjata tajam berupa celurit berbagai macam ukuran.
- 1 (satu) buah pipa paralon yang sudah dimodifikasi berbentuk celurit yang ujungnya diruncingkan.
- 1 (satu) buah penggaris besi ukuran 100 cm.
- 1 (satu) buah busur panah tanpa anak panah.
- 4 (empat) senjata tajam berupa celurit berbagai macam ukuran.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak juga Video '47 Pelajar di Pandeglang Diamankan Usai Konvoi Kelulusan Bawa Sajam':

(dek/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads