Izin PSBB dan Pertambahan Corona di DKI Disorot, Ombudsman Dorong Evaluasi

Izin PSBB dan Pertambahan Corona di DKI Disorot, Ombudsman Dorong Evaluasi

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 15:29 WIB
Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Foto: PSBB di Jakarta mulai diberlakukan Jumat. Ilustrasi kawasan Sarinah (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Provinsi DKI Jakarta akhirnya mendapatkan izin untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Butuh waktu 4 hari hingga akhirnya izin itu diterbitkan. Di satu sisi dalam 4 hari penambahan kasus Corona mencapai 371 kasus.

Seperti diketahui, PSBB merupakan opsi yang diambil pemerintah untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19). Jakarta baru saja mendapatkan untuk penetapan PSBB. Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa PSBB di Jakarta baru efektif diberlakukan pada hari Jumat (10/4).

"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).


Proses pengajuan ini harus mematuhi aturan yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Untuk kasus Jakarta, butuh waktu 4 hari untuk mendapatkan izin penetapan PSBB ini. Berikut ini kronologi alur pengajuan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta ke Menteri Kesehatan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Apa Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?:



2 April 2020

Anies menyurati Kementerian Kesehatan terkait penanganan virus Corona (COVID-19). Anies menyebut dirinya meminta ditetapkan PSBB bagi Jakarta.

"Hari ini kita akan mengirimkan surat ke pada Menteri Kesehatan, meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ujar Anies saat menyampaikan laporan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (2/4/2020).


Anies mengatakan, dalam PP 21, gubernur hanya bisa mengatur satu provinsi. Sedangkan, menurutnya, epicenter Corona terdapat di 3 provinsi.

5 April 2020

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto belum menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Menkes, ada beberapa data yang perlu dilengkapi sesuai dengan persyaratan.

Lampiran data yang harus dilengkapi oleh Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam surat Menkes kepada Pemprov DKI Jakarta nomor KK.01.01/Menkes/227/2020. Surat itu, ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Terawan meminta Anies segera melengkapi dan mengirimkan usulan kembali. Anies diberi waktu dua hari setelah surat diterima olehnya.

"Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan," tulis Terawan dalam surat bertanggal 5 April 2020.


6 April 2020

Menkes Terawan telah menyetujui usulan Anies untuk menerapkan PSBB pada 6 April. Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona (COVID-19).

"Iya ditandatangani (Menkes) malam tadi (6/4)," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Untuk diketahui, dalam rentang waktu 4 hari (2-6 April 2020) pengajuan PSBB tersebut, penambahan kasus Corona di Jakarta mencapai 371 kasus. Sedangkan akumulasi sampai 7 April, mencapai 472 kasus. Berikut ini daftarnya:

2 April 897
3 April 971 (+74)
4 April 1.071 (+100)
5 April 1.124 (+53)
6 April 1.268 (+144)
7 April 1.369 (+101)


Mencermati kondisi ini, Ombudsman RI (ORI) meminta ke depan proses pengajuan PSBB dievaluasi. Namun, di satu sisi tetap patuh prosedur dan daerah tetap melakukan pendataan.

"Kan diusulkan, dua hari baru keluar PMKnya (Peraturan Menteri Kesehatan-red). Kemudian setelah diusulkan, data belum lengkap, dilengkapi lagi. Ada proses itu. Tapi untuk yang berikutnya, kami berharap tidak seperti itu. Tapi, juga pemerintah daerah jangan mengabaikan data 'pokoknya usulkan segera minta (PSBB)' kan aneh," kata anggota Ombudsman Alamsyah Saragih, saat dihubungi (8/4).

Ombudsman tetap mendorong daerah memenuhi prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, data warga terdampak harus ikut disertakan.

"Segera data warga terdampak, kelompok miskin yang rentan. Titik kritis Ombudsman, adalah bagaimana tidak mudik. Itu penting untuk mencegah penularan," ujar Alamsyah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads