Belum Siap PSBB, Pacitan Pilih Cara Persuasif Cegah Corona

Belum Siap PSBB, Pacitan Pilih Cara Persuasif Cegah Corona

Purwo Sumodiharjo - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 15:06 WIB
Rahmad Dwiyanto, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pacitan
Rahmad Dwiyanto, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pacitan (Foto: Purwo Sumodiharjo/File)
Pacitan - Pemerintah pusat memilih skema PSBB (pembatasan sosial berskala besar) untuk mencegah penyebaran virus Corona. Hal itu sekaligus menegaskan tidak dilakukannya langkah lockdown. Lalu, bagaimana persiapan pemerintah daerah jika kebijakan itu diterapkan secara nasional?

"Kalau untuk Pacitan kami belum mengeluarkan (sikap) secara jelas atau fixed," kata Rahmad Dwiyanto, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pacitan berbincang dengan detikcom, Rabu (8/4/2020).

Seperti diketahui, PSBB baru diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Sementara banyak daerah masih mengkaji sistem tersebut untuk disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Kabupaten Pacitan sendiri, lanjut Rahmad, lebih mengedepankan langkah persuasif.

Upaya itu dilakukan dengan sosialisasi melalui beragam media. Tak hanya media elektronik maupun daring, pemkab melalui Dinas Kominfo juga menyisir pelosok desa dengan mobil keliling. Bahkan imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara masjid dan musala.

"Salah satu imbauan untuk tidak keluar rumah kecuali yang memang ada kepentingan yang mendesak. Yang kedua, jauh-jauh hari sebelum ada instruksi pemerintah pusat, kami sudah imbau warga pakai masker saat keluar rumah maupun berinteraksi dengan orang lain," tambah Rahmad.

Rahmad mengaku bersyukur sejauh ini belum ditemukan penderita positif Corona di Kota 1001 Gua. Hal itu sekaligus menjadi salah satu alasan belum diterapkannya PSBB. Meski begitu dia mengingatkan semua pihak tak lengah.

Di sisi lain upaya penyekatan masih dilakukan di wilayah perbatasan. Bahkan personel di check point juga ditambah dari unsur disdukcapil. Mereka bertugas mencatat pendatang sesuai dokumen kependudukan mereka. Setibanya di kampung halaman pendatang pun diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

"Jadi keberadaan petugas disdukcapil untuk scan bukti kependudukan dalam hal ini KTP," tandasnya.

Apa Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?:

(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.