Selain soal usia minimal, RUU MK mengubah masa jabatan Ketua/Wakil Ketua MK. Saat ini, masa jabatan Ketua/Wakil Ketua MK 2,5 tahun dan akan menjadi 5 tahun dalam RUU MK itu.
Sebagaimana diketahui, DPR menggelar rapat di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Rapat juga disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rahmat Gobel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan dalam hal ini RUU KUHP kami telah menerima dan koordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu 1 pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2, karena pembentukan UU dan Tatib, ASN dan MK telah kami sepakati dan setujui siang hari ini," kata Azis.
(asp/knv)