RUU Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi prioritas untuk disahkan DPR. Salah satu perubahan yang dilakukan ialah minimal usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, calon hakim konstitusi minimal berusia 47 tahun. Berikut ini bunyi Pasal 15 ayat 1 huruf d UU Nomor 8/2011 yang dikutip detikcom, Rabu (8/4/2020):
Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RUU MK, pasal di atas berubah menjadi:
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat berusia paling rendah 60 (enam puluh) tahun.
Apabila hakim konstitusi pada saat jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berusia 60 (enam puluh) tahun, maka meneruskan jabatannya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun," demikian bunyi Pasal 87 huruf c RUU MK.
Selain soal usia minimal, RUU MK mengubah masa jabatan Ketua/Wakil Ketua MK. Saat ini, masa jabatan Ketua/Wakil Ketua MK 2,5 tahun dan akan menjadi 5 tahun dalam RUU MK itu.
Sebagaimana diketahui, DPR menggelar rapat di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Rapat juga disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rahmat Gobel.
"Selanjutnya, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan dalam hal ini RUU KUHP kami telah menerima dan koordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu 1 pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2, karena pembentukan UU dan Tatib, ASN dan MK telah kami sepakati dan setujui siang hari ini," kata Azis.
(asp/knv)