Hal itu disampaikan Arief saat memimpin sidang panel 3 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Mulanya, Arief mengatakan sidang perkara 292/PHPU.BUP-XXIII/2025, 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditunda menjadi Kamis (30/1).
Salah satu kuasa hukum pihak terkait menanyakan jadwal penyerahan bukti dan keterangan ke MK. Sebab, bukti dan keterangan harus disampaikan satu hari sebelum sidang digelar.
"Izin Yang Mulia, sesuai penundaan jadwal sidang, itu perkara 292, 301, 310 itu jatuh pada 30 Januari, sedangkan tanggal 29 (Januari) itu hari libur, Yang Mulia," kata kuasa hukum pihak terkait.
"Jadi untuk itu (bukti) diserahkan berarti tanggal 24 (Januari) berarti. Karena diserahkan pada hari kerja," kata Arief.
"Baik, Yang Mulia," jawab kuasa hukum pihak terkait.
Arief mengatakan terdapat lima hari libur di akhir Januari 2025. Arief lalu berkelakar jika keterangan dan bukti diserahkan pada hari libur akan diterima oleh makhluk halus.
"Karena tanggal 25, 26, 27, 28, 29 (Januari) adalah bukan hari kerja. Hari libur, nanti kalau diserahkan pada hari itu nanti yang terima makhluk halus," canda Arief yang disambut tawa peserta sidang.
"Iya kan, jadi bisa, semuanya nanti paling lambat tanggal 24 (Januari) keterangannya, jawabannya juga alat buktinya. Ada lagi yang mau ditanyakan?" sambung Arief.
Salah satu kuasa hukum pemohon lalu menanyakan terkait batas waktu penambahan alat bukti. Arief mengatakan alat bukti maksimal diserahkan pukul 12.00 WIB.
"Tadi Yang Mulia, sampaikan alat bukti tambahan," kata kuasa hukum pemohon.
"Besok pagi," kata Arief.
"Maksimal jam 12 siang?" tanya kuasa hukum pemohon.
"Iya, jangan jam 12 malam, nanti jam 12 malam yang terima makhluk halus. Makhluk halusnya di sini, kita kalau malam berubah menjadi makhluk halus, hahaha," kelakar Arief.
Simak Video: 310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK
(amw/haf)











































