RUU Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi prioritas untuk disahkan DPR. Salah satu perubahan yang dilakukan ialah minimal usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, calon hakim konstitusi minimal berusia 47 tahun. Berikut ini bunyi Pasal 15 ayat 1 huruf d UU Nomor 8/2011 yang dikutip detikcom, Rabu (8/4/2020):
Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RUU MK, pasal di atas berubah menjadi:
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat berusia paling rendah 60 (enam puluh) tahun.
Apabila hakim konstitusi pada saat jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berusia 60 (enam puluh) tahun, maka meneruskan jabatannya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun," demikian bunyi Pasal 87 huruf c RUU MK.