Kasuistis Jadi Kasuasitis Bikin Hakim MK Minta Pengacara Ulang Ucapan

Kasuistis Jadi Kasuasitis Bikin Hakim MK Minta Pengacara Ulang Ucapan

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 15 Jan 2025 15:50 WIB
Ketua MK RI Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegur kuasa hukum perkara 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 lantaran tidak bisa melafalkan kata 'kasuistis' dengan benar. Suhartoyo mengatakan kuasa hukum harus fasih dalam bicara.

Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/1/2025). Perkara tersebut diajukan oleh pasangan Cabup-Cawabup Yapen nomor urut 4 Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi.

Kuasa hukum Yuhendar-Yotam, Jaka Iswet, awalnya menyampaikan persoalan penundaan pemberlakuan ambang batas dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jaka berkali-kali salah melafalkan kata 'kasuistis' menjadi 'kasuasitis'.

"Bahwa demi keadilan dan terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya Mahkamah Konstitusi menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pasal 158 undang-undang nomor 10 tahun 2016 secara kasuasitis," kata Jaka.

Mendengar kesalahan tersebut, Suhartoyo langsung memberikan koreksi. Namun, Jaka tetap salah melafalkannya.

"Kasuistis," ujar Suhartoyo.

"Kasuestis," balas Jaka.

Suhartoyo meminta Jaka untuk mengulang pengucapan tersebut. Jaka lalu mengejanya dengan pelan-pelan.

"Coba diulang lagi, diulang dulu coba," ujarnya.

"Kasu.. is.. tis," eja Jaka.

"Nah, pelan-pelan lah, anda lawyer kok," ujar Suhartoyo.

Adapun petitum perkara tersebut ialah meminta MK membatalkan Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024. Selain itu, meminta untuk menetapkan perolehan suara yang benar.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan penghitungan suara ulang," tuturnya.

(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads