Warga Bogor, Ariyanto, diyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor melakukan kekerasan dan melawan anggota Satlantas Polres Kota Bogor saat demo di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Ariyanto divonis 10 bulan penjara.
"Mengadil, menyatakan terdakwa Ariyanto telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah, melakukan kekerasan dan melawan terhadap anggota Satlantas Polres Kota Bogor hingga mengakibatkan luka," ujar hakim ketua, Narki Priska Faridayanti, saat membacakan putusan di PN Bogor, Jalan Pengadilan, Kamis (20/2/2020).
Hakim menyebut Ariyanto terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 bulan," kata hakim Priska.
Adapun hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Hakim menilai Ariyanto bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Candra Nelson luka. Hal yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," ucap hakim Priska.
Dalam pertimbangannya, hakim Priska mengatakan Ariyanto terbukti memukul anggota polisi yang sedang bertugas saat demo hingga mengakibatkan luka. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan Ariyanto yang menyesal memukul anggota polisi.
"Bahwa benar terdakwa, saksi M Gilang Ramadhan dan 30 orang lainnya menyerang polisi saat sedang berdinas di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor. Kemudian terdakwa merasa kesal karena aksi terdakwa tersebut dibubarkan. Terdakwa juga telah mengakui memukul anggota kepolisian, oleh karena itu maka unsur kekerasan hingga mengakibatkan luka telah terpenuhi," ucapnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta dan keadaan serta pertimbangan hukum di atas, maka majelis berpendapat cukup bukti sah dan meyakinkan menyatakan terdakwa bersalah dan melakukan tindak pidana," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Atur Privasi, MPR: Nanti Diproporsionalkan: