Terbukti Lawan Polisi saat Demo RUU KPK di Bogor, Ariyanto Divonis 10 Bulan Bui

Terbukti Lawan Polisi saat Demo RUU KPK di Bogor, Ariyanto Divonis 10 Bulan Bui

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 13:24 WIB
Ariyanto menjalani sidang di PN Bogor. Dia didakwa melawan polisi.
Foto: Ariyanto menjalani sidang di PN Bogor. Dia didakwa melawan polisi. (Zunita-detikcom)
Bogor -

Warga Bogor, Ariyanto, diyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor melakukan kekerasan dan melawan anggota Satlantas Polres Kota Bogor saat demo di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Ariyanto divonis 10 bulan penjara.

"Mengadil, menyatakan terdakwa Ariyanto telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah, melakukan kekerasan dan melawan terhadap anggota Satlantas Polres Kota Bogor hingga mengakibatkan luka," ujar hakim ketua, Narki Priska Faridayanti, saat membacakan putusan di PN Bogor, Jalan Pengadilan, Kamis (20/2/2020).

Hakim menyebut Ariyanto terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 bulan," kata hakim Priska.

Adapun hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Hakim menilai Ariyanto bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Candra Nelson luka. Hal yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," ucap hakim Priska.


Dalam pertimbangannya, hakim Priska mengatakan Ariyanto terbukti memukul anggota polisi yang sedang bertugas saat demo hingga mengakibatkan luka. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan Ariyanto yang menyesal memukul anggota polisi.

"Bahwa benar terdakwa, saksi M Gilang Ramadhan dan 30 orang lainnya menyerang polisi saat sedang berdinas di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor. Kemudian terdakwa merasa kesal karena aksi terdakwa tersebut dibubarkan. Terdakwa juga telah mengakui memukul anggota kepolisian, oleh karena itu maka unsur kekerasan hingga mengakibatkan luka telah terpenuhi," ucapnya.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta dan keadaan serta pertimbangan hukum di atas, maka majelis berpendapat cukup bukti sah dan meyakinkan menyatakan terdakwa bersalah dan melakukan tindak pidana," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Atur Privasi, MPR: Nanti Diproporsionalkan:

ADVERTISEMENT


Sementara itu, terkait pengakuan Ariyanto di persidangan yang dipukuli oleh anggota kepolisian termasuk anggota Satlantas Polres Bogor Kota, Candra Nelson. Hakim meminta Ariyanto membuat laporan sendiri dan tidak mencampur adukkan dengan dakwaan melawan kepolisian.

"Terdakwa mengaku dipukul. Dan perisidangan menghadirkan saksi verbalisan dan saksi juga telah bersumpah tidak ada pemukulan. Majelis hakim juga telah menyarahkan ke terdakwa segera membuat laporan sendiri," jelas hakim Priska.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ariyanto dengan hukuman 8 bulan penjara karena melawan anggota Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Chandra Nelson, yang bertugas saat mengamankan demo di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Namun, vonis majelis hakim hari ini hukuman Ariyanto lebih 2 bulan dari masa tuntutan jaksa.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal pada Rabu 25 September 2019, saat itu Ariyanto bersama rekannya sedang berada di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor Tengah, mereka hendak mengikuti demo siswa SMK seluruh Bogor untuk membatalkan RUU KPK dan KUHP. Namun, demo itu tidak jadi lantaran akses menuju Jakarta ditutup untuk siswa Bogor yang ingin melakukan demo.

Karena tidak jadi ke Jakarta, Ariyanto bersama rekannya menutup Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor itu. Tak lama dari situ, petugas polisi yang bertugas mengamankan demo, Chandra Nelson datang menghampiri mereka dan mengimbau agar Ariyanto dan siswa SMK lainnya membubarkan diri. Namun tidak digubris oleh mereka, dan memukul Chandra.

Karena pukulan itu, Chandra mengalami luka memar pada pipi sisi kanan yang diakibatkan oleh benda tumpul. Hal itu dibuktikan dengan bukti visum yang dilampirkan Chandra saat melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads