Suruh Yesus Potong Rambut, Selebgram Ratu Entok Divonis Bui 2 Tahun 10 Bulan

Suruh Yesus Potong Rambut, Selebgram Ratu Entok Divonis Bui 2 Tahun 10 Bulan

Tim detikSumut - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 11:05 WIB
Keterangan foto: Ratu Entok menjalani sidang vonis di PN Medan (Dok. Istimewa)
Foto: Keterangan foto: Ratu Entok menjalani sidang vonis di PN Medan (Dok. Istimewa)
Jakarta - Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) telah dijatuhi vonis di kasus dugaan penistaan agama. Ratu Entok divonis 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/3/2025). Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat menyakini jika Ratu Entok terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini sesuai Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," kata Achmad Ukayat dilansir detikSumut.

Selain itu, Ratu Entok juga divonis membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. JPU menuntut Ratu Entok dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Untuk diketahui, Ratu Entok sebelumnya didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Ratu Entok disebut jaksa sengaja melakukan penistaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Ratu Entok memperlihatkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani dan menyuruhnya potong rambut.

Baca berita selengkapnya di sini.

Tonton juga Video: Polisi Periksa Pelapor Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

(rdp/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads