Vonis itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/3/2025). Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat menyakini jika Ratu Entok terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis ini sesuai Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," kata Achmad Ukayat dilansir detikSumut.
Selain itu, Ratu Entok juga divonis membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan penjara.
Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. JPU menuntut Ratu Entok dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Untuk diketahui, Ratu Entok sebelumnya didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Ratu Entok disebut jaksa sengaja melakukan penistaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Ratu Entok memperlihatkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani dan menyuruhnya potong rambut.
Baca berita selengkapnya di sini.
Tonton juga Video: Polisi Periksa Pelapor Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
(rdp/imk)