Warga Bogor, Ariyanto (21), dituntut 8 bulan penjara. Dia diyakini jaksa melawan anggota Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Chandra Nelson, yang bertugas saat mengamankan demo di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ariyanto bin Sahata bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka," ujar JPU, Agung Trisa Putra saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuh Agung.
Adapun hal yang memberatkan dalam perkara ini, jaksa meyakini Ariyanto berperan sebagai pemicu pemukulan terhadap polisi. Sedangkan hal meringankannya Ariyanto belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat, peranan terdakwa yaitu berteriak 'demokrasi' sambil memukul saksi Chandra Nelson yang sedang bertugas telah membuat saksi M Gilang Ramadani dan pelaku lain ikut memukul dan menendang," tutur jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video Penampakan Rumah Sakit di Indramayu Milik Rohadi PNS 'Tajir Melintir':