Lawan Polisi saat Demo RUU KPK di Bogor, Ariyanto Dituntut 8 Bulan Bui

Lawan Polisi saat Demo RUU KPK di Bogor, Ariyanto Dituntut 8 Bulan Bui

Zunita Putri - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 14:34 WIB
Ariyanto menjalani sidang di PN Bogor. Dia didakwa melawan polisi.
Foto: Ariyanto menjalani sidang di PN Bogor. Dia didakwa melawan polisi. (Zunita-detikcom)
Bogor -

Warga Bogor, Ariyanto (21), dituntut 8 bulan penjara. Dia diyakini jaksa melawan anggota Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Chandra Nelson, yang bertugas saat mengamankan demo di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ariyanto bin Sahata bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka," ujar JPU, Agung Trisa Putra saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuh Agung.


Adapun hal yang memberatkan dalam perkara ini, jaksa meyakini Ariyanto berperan sebagai pemicu pemukulan terhadap polisi. Sedangkan hal meringankannya Ariyanto belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat, peranan terdakwa yaitu berteriak 'demokrasi' sambil memukul saksi Chandra Nelson yang sedang bertugas telah membuat saksi M Gilang Ramadani dan pelaku lain ikut memukul dan menendang," tutur jaksa Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga video Penampakan Rumah Sakit di Indramayu Milik Rohadi PNS 'Tajir Melintir':

ADVERTISEMENT


Ariyanto diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal pada Rabu 25 September 2019, saat itu Ariyanto bersama rekannya sedang berada di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor Tengah, mereka hendak mengikuti demo siswa SMK seluruh Bogor untuk membatalkan RUU KPK dan KUHP. Namun, demo itu tidak jadi lantaran akses menuju Jakarta ditutup untuk siswa Bogor yang ingin melakukan demo.


Karena tidak jadi ke Jakarta, Ariyanto bersama rekannya menutup Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor itu. Tak lama dari situ, petugas polisi yang bertugas mengamankan demo, Chandra Nelson datang menghampiri mereka dan mengimbau agar Ariyanto dan siswa SMK lainnya membubarkan diri. Namun tidak digubris oleh mereka, dan memukul Chandra.

Karena pukulan itu, Chandra mengalami luka memar pada pipi sisi kanan yang diakibatkan oleh benda tumpul. Hal itu dibuktikan dengan bukti visum yang dilampirkan Chandra saat melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads