Sementara itu, terkait pengakuan Ariyanto di persidangan yang dipukuli oleh anggota kepolisian termasuk anggota Satlantas Polres Bogor Kota, Candra Nelson. Hakim meminta Ariyanto membuat laporan sendiri dan tidak mencampur adukkan dengan dakwaan melawan kepolisian.
"Terdakwa mengaku dipukul. Dan perisidangan menghadirkan saksi verbalisan dan saksi juga telah bersumpah tidak ada pemukulan. Majelis hakim juga telah menyarahkan ke terdakwa segera membuat laporan sendiri," jelas hakim Priska.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ariyanto dengan hukuman 8 bulan penjara karena melawan anggota Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Chandra Nelson, yang bertugas saat mengamankan demo di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Namun, vonis majelis hakim hari ini hukuman Ariyanto lebih 2 bulan dari masa tuntutan jaksa.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal pada Rabu 25 September 2019, saat itu Ariyanto bersama rekannya sedang berada di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor Tengah, mereka hendak mengikuti demo siswa SMK seluruh Bogor untuk membatalkan RUU KPK dan KUHP. Namun, demo itu tidak jadi lantaran akses menuju Jakarta ditutup untuk siswa Bogor yang ingin melakukan demo.
Karena tidak jadi ke Jakarta, Ariyanto bersama rekannya menutup Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor itu. Tak lama dari situ, petugas polisi yang bertugas mengamankan demo, Chandra Nelson datang menghampiri mereka dan mengimbau agar Ariyanto dan siswa SMK lainnya membubarkan diri. Namun tidak digubris oleh mereka, dan memukul Chandra.
Karena pukulan itu, Chandra mengalami luka memar pada pipi sisi kanan yang diakibatkan oleh benda tumpul. Hal itu dibuktikan dengan bukti visum yang dilampirkan Chandra saat melaporkan kasus ini ke kepolisian.
(zap/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini