Alexander mengatakan tak ada batas waktu dalam pencarian Harun Masiku. "Tanpa batas waktulah, kalau yang bersangkutan ngumpet di mana, kecuali ada yang mau memberitahukan di mana yang bersangkutan nanti kita cari," ujar dia.
Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang saat ini jadi buron. Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi awalnya menyebut Harun belum kembali ke Indonesia sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berembus kabar bahwa Harun Masiku telah pulang ke Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Informasi ini sempat dimentahkan Yasonna dan jajarannya hingga akhirnya Kemenkum HAM mengklarifikasi bahwa Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Yasonna beralasan adanya keterlambatan data perlintasan Harun Masiku karena kesalahan sistem.
Imbas dari itu, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie dicopot dari jabatannya. Yasonna menyebut pencopotan Ronny agar tidak dianggap mengintervensi kerja tim independen yang dibentuknya itu.
(knv/idh)