Tambahan 2 Tersangka Baru Ditetapkan
Polisi menetapkan dua tersangka lain dalam kasus perusakan gedung yang dijadikan tempat ibadah di Minahasa Utara setelah sebelumnya sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini.
"Ada perkembangan bahwa yang diterima rekan-rekan ada tiga tersangka ditetapkan, yaitu MS, HK, dan juga Y. Hari ini bertambah tersangka dua lagi, JS dan JFM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Dua tersangka ini diduga terlibat melakukan kekerasan dan perusakan gedung. Keduanya dikenai Pasal 170 KUHP.
Asep juga memastikan saat ini kondisi Minahasa Utara sudah terkendali. Upaya rekonsiliasi juga terus berjalan.
"Pada kesempatan ini, Minahasa Utara kondusif, penegakan hukum diutamakan untuk kepastian hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini