Polisi Tetapkan Tersangka
Pihak kepolisian pun turun tangan dan mengamankan enam warga terkait kasus tersebut sehari setelah peristiwa perusakan terjadi. Polisi kemudian menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka.
"Betul. Statusnya sudah tersangka, per hari ini," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules A Abast, Jumat (31/1).
Jules mengatakan para tersangka berinisial Y, HK, dan MS. Tersangka Y merupakan provokator dalam perusakan itu.
"Untuk yang satu orang, yang perempuan inisial Y itu perannya diduga sebagai provokator, jadi dia memprovokasi sehingga terjadi kasus perusakan. Sedangkan yang dua lagi, kan laki-laki, inisial HK dan MS, itu perannya satu turut serta yang satunya membantu melakukan perusakan," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Polisi tak menutup peluang akan ada tersangka lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini