Polisi menetapkan 2 tersangka lain dalam kasus perusakan gedung yang dijadikan tempat ibadah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Sebelumnya, sudah ada 3 tersangka dalam kasus ini.
"Ada perkembangan bahwa yang diterima rekan-rekan ada 3 tersangka ditetapkan, yaitu MS, HK, dan juga Y, hari ini bertambah tersangka dua lagi, JS dan JFM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Dua tersangka ini diduga terlibat melakukan kekerasan dan perusakan gedung. Keduanya dikenai Pasal 170 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterlibatan mereka sama dipersangkakan pasal 170 kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum," ucap Asep.
Asep juga memastikan saat ini kondisi Minahasa Utara sudah terkendali. Upaya rekonsiliasi juga terus berjalan.
"Pada kesempatan ini, Minahasa Utara kondusif, penegakan hukum diutamakan untuk kepastian hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 6 warga dalam kasus perusakan balai pertemuan umat Islam di Minahasa Utara, Sulut. Tiga orang ditangkap di Polres Minahasa Utara dan tiga lainnya dibawa ke Polda Sulut.
"Sampai saat ini penyidik sudah mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pelaku perusakan balai pertemuan di Perumahan Griya Agape. Tiga diamankan di Polda, tiga masih di Polres Minahasa Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules A Abast kepada detikcom, Kamis (30/1).
Simak Juga Video "Gereja di Surabaya Siapkan Musala Bagi Aparat Muslim yang Berjaga"