Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mangkir dari panggilan KPK. KPK belum mengetahui alasan ketidakhadiran tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA itu.
"Untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan Rezky Herbiyono (RHE) tidak hadir dan tanpa keterangan," kata Plt Jubir KPK ali Fikri di kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Rezky Herbiyono merupakan menantu Nurhadi yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK memanggil tersangka lain, yakni Hiendra Soenjoto.
"HS selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan belum menunjuk kuasa hukum, meminta untuk dijadwalkan ulang (3/2)," ucap Ali.
Ali mengatakan KPK bisa melakukan upaya pemanggilan paksa kepada pihak-pihak yang tidak kooperatif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, Ali tidak menjelaskan secara gamblang kapan upaya pemanggilan paksa akan dilakukan terhadap Nurhadi.
"Sesuai dengan KUHAP kita ada perintah untuk membawa dengan panggil paksa untuk dua tersangka tapi kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya, kami tidak bisa sampai ke teman-teman semua," tuturnya.
Nurhadi sudah lima kali mangkir dari panggilan KPK. Nurhadi mangkir dua kali dalam kapasitas sebagai tersangka dan tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi, yakni pada Jumat (20/12), Jumat (3/1), dan Selasa (7/1). Sedangkan Rezky empat kali absen dalam kapasitas sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi cs Ditolak, Pengacara: Kita Buktikan