Nurhadi, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyampaikan bila surat panggilan dari penyidik tidak pernah sampai di tangannya. Bila surat itu diterimanya, Nurhadi siap datang ke KPK.
"Tentu (kooperatif) asal ada panggilannya, kan nggak mungkin orang ujug-ujug dateng tanpa ada panggilan," ujar Maqdir seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, hakim tunggal Akhmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi. Status tersangka yang disandang Nurhadi pun dinyatakan sah secara hukum.
Menanggapi putusan, KPK menyebut menghargai putusan yang diambil oleh PN Jaksel. KPK mengaku sejak awal yakin penetapan tersangka Nurhadi sudah sesuai dengan aturan hukum.
"Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah, baik secara formil dan kuat secara substansi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
KPK meminta para tersangka dan saksi terkait perkara tersebut bersikap kooperatif. Ali berharap tidak ada pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan.
Simak Video "Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi cs Ditolak, Pengacara: Kita Buktikan"
(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini