KPK Panggil Lagi Windy Idol Terkait Dugaan TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Panggil Lagi Windy Idol Terkait Dugaan TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 27 Mei 2025 13:15 WIB
Penyanyi Windy Yunita atau Windy Idol bergegas meninggalkan Β Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2025). Windy Idol yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut sempat menangis dan meneteskan air mata saat menjawab pertanyaan jurnalis. Ia Β diperiksa KPK sebagai saksi terkait TPPU dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Windy Idol (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dipanggil KPK sebagai saksi. Windy dipanggil terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"Hari ini, Selasa (27/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA)," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

"Atas nama WY sebagai wiraswasta," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun Budi belum merincikan materi apa yang akan digali penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata dia.

ADVERTISEMENT

Windy Ngaku Lelah

Untuk diketahui, Windy sudah beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus ini. Dia bahkan pernah mengatakan bahwa dia lelah diperiksa penyidik KPK.

"Semua mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa aja ya," kata Windy setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

Windy juga sempat menitikkan air matanya. Dia mengaku capek karena pemeriksaan menguras tenaga.

"Mohon doa aja semoga ada orang-orang yang punya hati melihat saya. Karena kalau dari saya pribadi udah capek, cukup menguras tenaga, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua juga," jelas Windy.

Dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan, KPK telah menjerat Windy sebagai tersangka. Sedangkan Hasbi saat ini berstatus terpidana kasus suap pengurusan perkara.

Vonis Hasbi ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika jumlahnya tak cukup, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Simak Video 'Alasan Windy Idol Belum Ditahan KPK Terkait TPPU Eks Sekretaris MA':

(ial/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads