Surati Jokowi dan DPR, Pimpinan KPK Minta UU Tipikor Segera Direvisi

Surati Jokowi dan DPR, Pimpinan KPK Minta UU Tipikor Segera Direvisi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 13:17 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Realisasi revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diharapkan pimpinan KPK segera terlaksana. Untuk itu, pimpinan KPK yang segera purna-tugas pada periode ini mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.

"Jadi hari ini pimpinan berlima menulis surat kepada Presiden dan DPR untuk memasukkan usulan atau draf rancangan UU Tipikor ini sebelum kami meninggalkan kantor KPK. Hari ini kami usulkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).


Surati Jokowi dan DPR, Pimpinan KPK Minta UU Tipikor Segera DirevisiPeluncuran draf akademik untuk usulan revisi UU Tipikor. (Ibnu Hariyanto/detikcom)

Agus menyampaikan hal itu dalam kegiatan peluncuran draf naskah akademik untuk usulan revisi UU Tipikor. Draf itu disusun Biro Hukum KPK yang dipimpin Rasamala Aritonang yang melibatkan sejumlah akademisi dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permintaan kami kepada semua pihak supaya ikut mengawal rancangan ini bisa dibahas di Prolegnas Tahun 2020," imbuh Agus.



Agus kembali menilai bila revisi UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan revisi UU KPK yang kini sudah berlaku. Sebab, menurut Agus, isi dari UU Tipikor yang saat ini berlaku belum selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Antikorupsi PBB, padahal Indonesia sudah meratifikasi hasil konvensi UNCAC tersebut.

"Kemudian sudah declare sama PBB kita ratifikasi tapi belum kita terapkan di UU yang sudah berlaku. Tata caranya gimana? Pasal apa yang perlu diwujudkan? Itu belum kelihatan. Oleh karena itu, kalau kita punya UU selaras dengan UNCAC pikiran kami mungkin harapan besar kita tindak pidana korupsi bisa diminimalkan karena banyak negara yang menerapkan itu hasilnya bagus," kata Agus.

Untuk itu, Agus mengatakan dalam draf naskah akademik itu KPK mengusulkan sejumlah poin perubahan dalam UU Tipikor antara lain soal korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, hingga definisi penyelenggara negara. Agus pun menyakini perilaku korupsi di Indonesia bisa setidaknya diatasi dengan UU Tipikor yang selaras dengan UNCAC.


"Di private sector, justru kepastian hukumnya ada ini boleh, ini nggak boleh. Selain private sector kita juga usulkan trading influence, perdagangan pengaruh itu sangat luas sekali. Kemudian yang lebih penting lagi definisi kembali namanya pejabat publik bukan hanya penyelenggara negara. Yang bisa melakukan korupsi itu siapa misalkan private sector tadi, itu nanti didefinisikan lagi. Jadi penyelenggara negara yang dimaksud itu siapa," ujarnya.

"Kalau saya baca sepintas usulan itu, Seperti orang swasta yang memegang amanah publik bisa masuk misalnya notaris itu, perlu dipikirkan betul perluasan definisi pejabat publik itu. Kemudian di samping itu saya juga harapkan conflict of interest itu didefinisikan lebih dalam," sambungnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads