"Saya pikir kita lihat perkembangannya lah upaya judicial review kan masih berjalan. Jadi kita lihat perkembangannya," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (11/12/2019).
Dengan meratifikasi UNCAC, KPK mengatakan seharusnya Indonesia itu mengikut prinsip dan norma yang ada di dalam UNCAC. Salah satunya soal lembaga antikorupsi harus independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ juga dikatakan KPK salah satu model. Bahwa KPK itu juga harus permanen itu menurut UNCAC yang kita ratifikasi. Habis itu juga harus independen, dari segi keuangan, sumber daya manusia. Pimpinan tidak boleh gampang dipecat. Kita belum comply, ditetapkan tersangka saja kita harus mengundurkan diri," ujar Syarif di gedung ACLC, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
"Kemudian lembaga antikorupsi harus permanen, kalau perlu dijamin dalam konstitusinya. Kita belum memenuhi dalam konstitusi, tapi dalam undang-undang sudah cukup asal dibuat jelas permanen," sambungnya.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini