Agus kembali menilai bila revisi UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan revisi UU KPK yang kini sudah berlaku. Sebab, menurut Agus, isi dari UU Tipikor yang saat ini berlaku belum selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Antikorupsi PBB, padahal Indonesia sudah meratifikasi hasil konvensi UNCAC tersebut.
"Kemudian sudah declare sama PBB kita ratifikasi tapi belum kita terapkan di UU yang sudah berlaku. Tata caranya gimana? Pasal apa yang perlu diwujudkan? Itu belum kelihatan. Oleh karena itu, kalau kita punya UU selaras dengan UNCAC pikiran kami mungkin harapan besar kita tindak pidana korupsi bisa diminimalkan karena banyak negara yang menerapkan itu hasilnya bagus," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di private sector, justru kepastian hukumnya ada ini boleh, ini nggak boleh. Selain private sector kita juga usulkan trading influence, perdagangan pengaruh itu sangat luas sekali. Kemudian yang lebih penting lagi definisi kembali namanya pejabat publik bukan hanya penyelenggara negara. Yang bisa melakukan korupsi itu siapa misalkan private sector tadi, itu nanti didefinisikan lagi. Jadi penyelenggara negara yang dimaksud itu siapa," ujarnya.
"Kalau saya baca sepintas usulan itu, Seperti orang swasta yang memegang amanah publik bisa masuk misalnya notaris itu, perlu dipikirkan betul perluasan definisi pejabat publik itu. Kemudian di samping itu saya juga harapkan conflict of interest itu didefinisikan lebih dalam," sambungnya.
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini