Awalnya Syarif mengungkapkan banyak terjadi di mana pengusaha diminta membayar upeti ke pemerintah daerah untuk mendapatkan proyek. Hal-hal semacam ini yang menurut Syarif harus ditindak hukum demi lancarnya investasi di negeri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Syarif di sela seminar 'Komitmen Antikorupsi untuk Investasi yang Lebih Baik' dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019. Bagi Syarif, pemberantasan korupsi harus seimbang baik dalam hal penindakan seperti operasi tangkap tangan (OTT) dan pencegahan.
Namun ada pula, lanjut Syarif, dalam kasus terjadi bila investornya sudah berniat melakukan tindak pidana. Lantas Syarif pun menyinggung soal revisi Undang-Undang KPK.
"Kalau investornya, investor baik. Kecuali kalau kita ingin memikat investor yang tidak baik, itu lain lagi. Padahal kan kita tidak mau kan, kita berharap bahwa investor yang ke Indonesia itu adalah investor-investor yang baik," kata Syarif.
"Jadi kalau mau jangan KPK-nya dong (yang direvisi aturannya), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsinya," imbuhnya.
"Hari ini berapa maksimum? Rp 1 miliar? Itu nggak masuk akal untuk sekarang. Kalau satu miliar untuk perusahaan besar yang kacang itu. Jadi kalau mau benar, hukuman badan maksimum 10 tahun misalnya, tetapi dendanya Rp 100 miliar. Misalnya seperti itu. Itu lebih pas," kata Syarif.
Aturan yang berlaku di Indonesia untuk tindak pidana korupsi atau tipikor tercantum pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Berikut isinya:
![]() |
Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor, berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini