Agar Eks Koruptor Tak Bisa Maju di Pilkada, Bawaslu Minta DPR Revisi UU

Agar Eks Koruptor Tak Bisa Maju di Pilkada, Bawaslu Minta DPR Revisi UU

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 12:01 WIB
Foto: Ketua Bawaslu Abhan. (Lisye/detikcom).

Kepada partai politik, Abhan berharap agar mencalonkan kader yang mempunyai rekam jejak yang baik. Menurutnya banyak anak bangsa yang bebas korupsi untuk maju sebagai kepala daerah.

"Sama halnya kami juga akan mengimbau secara moral kepada partai politik untuk mengusung orang-orang yang memang punya track record yang baik, tidak punya catatan soal napi koruptor. Saya kira putra bangsa kita itu banyak yang baik, masak harus mengajukan yang punya track record yang jelek," ucapnya.


Seperti diketahui, mantan terpidana kasus korupsi tidak dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Hal tersebut diketahui berdasarkan peraturan KPU (PKPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat detikcom, Jumat (6/12), PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.

(lir/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads