Kepada partai politik, Abhan berharap agar mencalonkan kader yang mempunyai rekam jejak yang baik. Menurutnya banyak anak bangsa yang bebas korupsi untuk maju sebagai kepala daerah.
"Sama halnya kami juga akan mengimbau secara moral kepada partai politik untuk mengusung orang-orang yang memang punya track record yang baik, tidak punya catatan soal napi koruptor. Saya kira putra bangsa kita itu banyak yang baik, masak harus mengajukan yang punya track record yang jelek," ucapnya.
Seperti diketahui, mantan terpidana kasus korupsi tidak dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Hal tersebut diketahui berdasarkan peraturan KPU (PKPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.
(lir/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini