Baleg DPR dan pemerintah telah menyetujui draf revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dibawa ke rapat paripurna DPR besok. Setidaknya ada 9 poin perubahan dalam draf revisi tersebut.
Baleg DPR dan pemerintah menggelar rapat pleno persetujuan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Martin Manurung, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU di tingkat Panja. Dia mengatakan Panja telah menyetujui sejumlah perubahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya perubahan soal penekanan keterlibatan masyarakat adat yang ada di sekitar kawasan tambang dalam kegiatan pertambangan.
Berikut 9 garis besar perubahan dalam revisi UU Minerba:
1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.
3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
a. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
b. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di
wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan
c. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis
komunitas.
Baca juga: Melawan Godaan Tambang |
7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.
8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Simak juga Video 'Bahas RUU Minerba, Menteri Maman Sambut Kesempatan UKM Bisa Kelola Tambang':
(fca/dek)