"Kami kira ini yang perlu di dorong parlemen ya, agar persoalan itu dinormakan di undang-undang. Karena hak politik itu hanya bisa dicabut dengan dua hal, putusan peradilan ataupun di undang-undang, iya harus dinormakan di undang-undang. Ya kita dorong politisi Senayan sekarang untuk dinormakan, diundang-undangkan," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Abhan mengatakan dalam aturannya, hanya dua hal yang melarang seseorang untuk mencalonkan diri untuk maju di Pilkada. Aturan tersebut tidak melarang eks koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan ketentuan di undang-undangnya demikan hanya dua yang dilarang itu, bandar narkoba sama kejahatan terhadap anak, itu dua," kata dia.
Abhan menilai perlu adanya revisi terbatas pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia menyebut komitmen tersebut tergantung kesiapan anggota DPR.
"Kami kira banyak hal revisi (UU No 10 Tahun 2016) yang harus dilakukan. Saol itu (e-rekap) kemudian soal syarat calon dan sebagainya, mungkin perlu direvisi. Tergantung komitmen di DPR. Kami berharap itu, karena pintu masuk hanya di dewan, lembaga legislatif," tutur Abhan.
Tonton juga KPK: Ada Yang Lebih Elegan Daripada Kurangi Masa Tahanan :
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini