Terima Duit Mantan Dirut PT Inti, Eks Dirkeu AP II: Itu Cicilan Utang

Terima Duit Mantan Dirut PT Inti, Eks Dirkeu AP II: Itu Cicilan Utang

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 17:54 WIB
Foto: Sidang kasus dugaan suap eks Dirkeu AP II (Faiq-detikcom)
Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II), Andra Y Agussalam, mengaku telah menerima uang dari Darman Mappangara yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Inti. Uang tersebut, menurut Andra pembayaran cicilan utang dari Darman.

"Itu pembayaran cicilan utang dari Pak Darman," kata Andra saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Andi Taswin di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taswin didakwa menjadi perantara suap dari Darman Mappangara ke Andra Y Agussalam. Darman dan Andra sudah saling kenal sejak bertugas Direksi di PT LEN Industri.

Kembali pada keterangan Andra. Dia menyebut Darman memberikan uang secara bertahap dalam bentuk dolar. Andra menerima uang itu dengan memerintahkan sopirnya bernama Endang.

"Saya mencatatnya rupiah, tapi mungkin di dalam dollar ya. Tanggal 26 Juli kalau tidak salah 53.000 dolar AS sekitar Rp 750 juta, 27 Juli sekitar Rp 250 juta itu dolar AS juga. Pada tanggal 31 Juli itu sekitar Rp 1 miliar yang terjadi OTT dalam Singapura dolar 96.700," jelas Andra.

Saat penyerahan uang itu, Andra menyebut Endang berkomunikasi dengan Andi Taswin. Keduanya disebut Andra saling menentukan tempat untuk penyerahan uang itu.

"Saya minta Pak Endang sopir saya kontak Pak Taswin atau Pak Taswin kadang kontak Pak Endang. Dari situ saya biasanya menyuruh ya coba terima saja. Mereka berdua yang biasanya menjanjikan dimana, mereka akan bertemu untuk menyerahkan pembayarannya," ucap Andra.

Menurut Andra, ada dokumen berkaitan peminjaman uang Darman yang sudah disita oleh KPK. Andra menyebut Darman mempunyai sebesar sekitar Rp 7 miliar dan selalu ditagih untuk melunasinya.



"Pada waktu itu Pak Darman punya utang kepada saya, yang waktu itu ada dokumennya dan sudah digeledah KPK di rumah saya dalam transferan pinjaman itu Rp 5 miliar, Rp 500 juta dan Rp 2 miliar. Dan saya tagih untuk segera melunasi utang-utangnya, dalam perjalanan tersebut ada yang meleset dan on time," kata dia.

Hakim ketua Ni Made Sudani bertanya ada tidaknya kuitansi penerimaan sebagai bukti pembayaran utang. Andra menyebut tidak ada kuitansi pembayaran utang.

"Ini secara resmi tidak ada kuitansi tapi biasanya diinformasikan via WA (WhatsApp) uang sudah diterima ya sejumlah sekian," ucap dia.

Andra juga membantah penerimaan uang itu berkaitan proyek pengadaan semi-baggage handling system (BHS) antara PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) dengan PT Inti. Menurut Andra, penerimaan uang itu sebagai pembayaran utang dari Darman.

"Tidak ada yang mulia, demi Allah tidak ada (terkait proyek BHS) karena Pak Darman hanya ingin mengembalikan pinjaman yang sudah saya tagih terus menerus," tutur dia.



Andi Taswin yang duduk sebagai terdakwa didakwa membantu Darman menyuap Andra. Pemberian suap itu dilakukan agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan BHS di PT APP yang merupakan anak usaha dari PT AP II. Andra yang diduga menerima suap 'bertugas' membantu PT Inti mendapatkan proyek itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads