Kesaksian Presdir PT AP II soal Pembatalan Proyek Setelah Ada OTT KPK

Sidang Suap Antar-BUMN

Kesaksian Presdir PT AP II soal Pembatalan Proyek Setelah Ada OTT KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 17:20 WIB
Dokumentasi Pengadilan Tipikor Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Proyek semi Baggage Handling System (BHS) untuk 6 bandara batal dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Pembatalan itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal lain selepas kasus suap itu terkuak.

Dalam pusaran kasus ini disebutkan bila PT Inti mendapatkan proyek yang berada di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak usaha dari PT Angkasa Pura II (AP II). Di balik pengurusan proyek itu KPK mengungkap adanya suap dari Darman Mappangara sebagai Direktur Utama PT Inti pada Andra Y Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT AP II (saat ini sudah sebagai mantan).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian suap itu diduga melalui seorang perantara bernama Andi Taswin Nur yang saat ini duduk sebagai terdakwa. Dalam persidangan Taswin di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, Presiden Direktur (Presdir) PT AP II Muhammad Awaluddin dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.

Awaluddin memberikan kesaksian perihal pembatalan kontrak dengan PT Inti itu. Menurut Awaluddin, keputusan pembatalan kontrak itu diketahuinya dari Ituk Herarindri sebagai Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II.

"Waktu itu Bu Ituk sudah rapat internal. Waktu itu menyampaikan, 'Saya akan memutuskan kontrak dibatalkan'," kata Awaluddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Awaluddin mengaku mempersilakan Ituk membatalkan kontrak itu. Sebab, menurut Awaluddin, kontrak itu memang berada di bawah kendali Ituk.

"Silakan Bu Ituk pastikan semua terpenuhi sesuai aturan, karena itu kewenangan Bu Ituk yang tanda tangan kontrak dan membatalkan kontrak," imbuh Awaluddin mengulangi pernyataannya pada Ituk.

Dalam persidangan itu Ituk pun dihadirkan sebagai saksi. Dia memberikan penjelasan mengenai alasan pembatalan kontrak.




"Iya sudah (dibatalkan) karena untuk menjaga akuntabel saja supaya tidak terjadi hal-hal lain. Saya batalkan 2 Agustus 2019," kata Ituk.

Ketika OTT KPK berlangsung Ituk mengaku mengikuti perkembangannya. Hingga saat akhirnya KPK menetapkan salah seorang direktur pada PT AP II menjadi tersangka yaitu Andra Y Agussalam, Ituk pun mengambil keputusan terkait proyek.

"Saat OTT kami menonton TV di kantor kami menunggu keputusan KPK ada perwakilan APP Pak Pandu dan tim legal. Kami tonton sudah ada tersangka, kemudian saya bertanya kepada pak Pandu ini jalan tidak proyek sehingga saya waktu itu rapat dengan legal waktu itu Pak Awaluddin tidak ada," ucap Ituk.




Tonton juga video Sopir Eks Dirkeu PT AP II Akui Dititipi Amplop dari Eks Dirut PT INTI:

[Gambas:Video 20detik]



(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads